FH Uniska Gelar Seminar Nasional dan Tandatangani MoU Dengan Bawaslu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (FH Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari, kembali menggelar kegiatan Seminar Tingkat Nasional dan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) bersama Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel), Kamis (2/9/2021).

Seminar hukum tingkat nasional itu bertemakan “Qou Vadis Penegakan Hukum Pemilu” dengan pembicara dari Bawaslu RI Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Dr Ratna Dewi Pettalolo.

Dekan FH Uniska, Dr Afif Khalid mengatakan kegiatan ini diadakan untuk menunjukan bagaimana proses penanganan hukum saat pemilihan kepala daerah dan juga agar dapat mengembangkan program kerja FH.

“60 persen praktik dan 40 persen teori,” jelasnya.

Dijelaskannya pula, bahwa pihaknya telah kali menghadirkan pembicara berkaliber nasional. Sebelumnya pihaknya berhasil menghadirkan Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum sebagai pemateri.

“Alhamdulilah sekarang kita bisa menghadirkan Bawaslu RI Kordiv Penanganan Pelanggaran, yaitu Dr Ratna Dewi Pettalolo,” tuturnya.

Kedepanya ia berharap, akan berupaya mengejar kegiatan serupa dengan menghadirkan pemateri skala nasional lain seperti Mahfud MD, Menteri Menkumham.

Selain seminar, FH uniska juga melakukan penandatanganan MOU bersama Bawaslu Kalsel sebagai bentuk ikut menyukseskan program pemerintah tentang kampus merdeka belajar.

“Serta untuk mempermudah praktek mahasiswa di lapangan nantinya. Sehingga mahasiswa memiliki visi dan misi yang jelas setelah mereka lulus,” tuturnya.

“Saya juga berharap dengan adanya kegiatan ini tidak hanya memberikan dampak positif untuk FH. Namun juga bisa menjadi dampak positif untuk uniska secara keseluruhan,” sambungnya.

Disamping itu, Rektor Uniska Prof Abdul Malik yang membuka acara tersebut mengaku sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan FH Uniska.

“Ini salah satu kegiatan yang baik dalam rangka menjalin kerjasama antara Bawaslu dengan Universitas, terutama FH Uniska,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya kerjasama ini diharap pihaknya dapat bersinergi untuk mensukseskan program dari kementrian mengenai merdeka belajar dan kampus merdeka.

“Jadi intinya kerjasama ini sangat baik, dan bermanfaat. Mudah mudahan dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh para mahasiswa,” harapnya.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Peradilan Semu FH Uniska itu, membahas seputar cara penanganan hukum, saat proses pemilu serentak 2024.

Saat diwawancarai Anggota Bawaslu RI Kordiv Penanganan Pelanggaran, Dr Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, ada dua poin penting yang harus dilakukan untuk memudahkan penanganan sengketa di Pemilu 2024, yakni memperbaiki regulasi yang ada saat ini, yang dalam prosesnya tentu melalui proses revisi

“Kami sudah mengusulkan revisi, kalau tidak bisa secara keseluruhan, kami mengusulkan revisi terbatas,” katanya.

Kemudian juga yang harus dilakukan adalah penataan kembali terhadap lembaga yang terlibat dalam penegakan hukum pemilu.

Karena menurut Ratna banyaknya lembaga yang terlibat, sehingga memperpanjang proses dan juga menimbulkan ketidakpastian hukum

“Sebab ada putusan-putusan yang berbeda. Bila tidak dibenahi ke depan, akan muncul tumpang tindih dan pengulangan pemeriksaan,” ujarnya.

Disamping itu, Azhar Ridhanie, Anggota Bawaslu Kalsel Kordiv Penanganan Pelanggaran menjelaskan, penandatanganan MOU tersebut merupakan bentuk kerjasama untuk mahasiswa yang nantinya akan magang terkait aspek penegakan hukum pemilu.

“Khususnya untuk mahasiswa hukum uniska,” ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakannya sekarang Bawaslu kalsel juga mengadakan sekolah kader pengawas pemilihan yang digagas Bawaslu dalam rangka kontribusi terkait dengan informasi pengawasan Pemilu.

“Jadi pengawasan Pemilu itu diatur sebagai kegiatan mengamati, mengkaji, dan menilai. Ada aspek referensinya juga aspek penegakan hukumnya. Sehingga masyarakat dapat wawasan secara akademik terkait dengan aspek-aspek pengawasan pemilu,” pungkasnya.(airlangga)

Editor: Abadi