BANJARMASIN, klikkalsel.com – Focus Group Discussion (FGD) perjanjian kerjasama pemberian bantuan hukum dibidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) antara Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, di Hotel Aria Barito, Banjarmasin, Jumat (6/9/2024).
Pada kesempatan ini, perjanjian kerjasama ditandatangi oleh Kepala SKPD dan Camat Kabupaten Balangan.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan FGD tersebut Bupati Balangan, Abdul Hadi mengatakan, dengan adanya kerja sama dengan Kejaksaan Balangan mudah-mudahan, dengan diberikannya materi oleh Kajari ada pemahaman dari jajaran pemerintah daerah terkait dengan bidang keperdataan tata usaha negara.
“Jadi semuanya memahami yang akan menjadi bekal bagi semua kepada satuan kerja kabit yang membidangi dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya menjalankan tugas masing-masing,” katanya.
Baca Juga BPBD Balangan Lakukan Ekspose Awal Penyusunan Dokumen RPB
Baca Juga 10 Inovasi Terbaik Balangan Diganjar Penghargaan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Mangantar Siregar menerangkan, tugas dan wewenang dibidang perdata dan TUN kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam dan di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Selanjutnya kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada pemerintah lainnya.
“Kita mendepankan pencegahan dan penindakan itu sifatnya dalam perda,biasanya mou atau perjanjian itu dibatasi dua tahun diperbaharui diperbaharui,” ungkapnya.
Kemudian jaksa agung muda bidang perdata dan TUN mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan TUN.
Hal ini berfungsi menjamin tegaknya hukum atau kepastian hukum, menyelamatkan atau memulihkan atau kekayaan atau keuangan negara, menegakan kewibawaan pemerintah dan negara, melindungi hak-hak keperdataan masyarakat. (rfk/klik)
Editor : Akhmad