Eselon I dan II Terancam Tak Terima THR, Pemko Hemat Anggaran Sekitar Rp6 Miliar

Subhan Nur Yaumil, Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin. (foto : dok/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Banjarmasin kemungkinan besar tak bisa memberikan THR kepada pejabat Eselon I dan II ASN di lingkup Pemko Banjarmasin.
Dampak penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya di Banjarmasin lagi-lagi menjadi penghambat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Nur Yaumil, bahwa dari Eselon III kebawah maka THR nya akan dibayarkan, karena hal tersebut sudah ada informasi dari pemerintah pusat.
Baca Juga : Niat Mancing Malah Nyolong HP, Pemuda Ini Bonyok Dihakimi Warga
Namun ia menyampaikan sampai saat ini pihak Pemko Banjarmasin masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berkaitan masalah tidak disalurkannya THR kepada Eselon I dan II.
“Untuk ini Informasinya pasti sudah diketahui oleh para pejabat itu, tinggal nanti melalui surat diberitahukan kembali, sambil kita menunggu PMK nya, karena saat ini informasi dari Menteri Keuangan memang THR yang dibayarkan itu untuk Eselon III kebawah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan untuk pengeluaran anggaran setiap bulannya pembayaran gaji anggota DPR dan seluruh ASN sebesar Rp26 miliar, dengan adanya informasi tidak pemberian THR kepada Eselon 3 keatas ini maka hal itu akan menjadi pengurangan pengeluaran anggaran.
“Dengan ini kan bisa jadi pengurangan juga buat kita, jadi kalau normal seperti bulan kemarin kita mengeluarkan Rp26 miliar, tapi dengan informasi ini kita bisa memotong menjadi Rp19,9 miliar saja, jadi ada penghematan sektar Rp6 miliar, dan itu bisa kita alihkan untuk penanganan Covid-19 ini,” jelasnya.
Saat ini disampaikan Subhan bahwa info tersebut hanya diterima melalui penyampaian secara lisan, sedangkan untuk informasi secara resminya pihaknya masih memunggu PMK nya.
“Kalau PMK nya keluar dan mengatakan itu tidak dibayarkan maka kita akan menyesuaikan peraturan itu,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran