BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dalam sidang putusan empat terdakwa kasus peyalahgunaan narkoba seberat 300 kilogram yang merupakan jaringan internasional Malaysia divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negri (PN) Banjarmasin, Kamis (25/3/2021).
Diketahui, empat terdakwa merupakan warga Kalsel dan Kaltim, yakni Tri, warga Desa Sukamaju RT 004/ RW 001 Kecamatan Sampahan, Kotabaru, Anggi, warga Desa Sukamaju. Sedangkan, dua terdakwa lainnya Dani dan Dika merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sebelumnya, mereka berhasil dibekuk oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Kalsel pada awal Agustus 2020 lalu di Hotel Sienna Inn di Banjarmasin.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng, Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkapkan empat terdakwa ini merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional dari pengembangan kasus sebelumnya.
Yakni pada 2019 dengan barang bukti dari 1,8 kilogram hingga 208 kilogram, serta berlanjut dari sabu 7 kilogram hingga terbesar 300 kilogram lebih, yang merupakan bagian dari sindikat internasional Malaysia-Kaltara-Kaltim-Kalsel.
Empat terdakwa tersebut, yang mana dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Jainah agar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati. Pasalnya, perbuatan empat terdakwa yang masing-masing sebagai kurir sabu seberat 308,25 kilogram sabu atau berat bersih 300 kilogram narkotika golongan I ini terbukti telah melawan hukum.
Baca halaman selanjutnya . . .