Empat Terdakwa 300 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Empat Terdakwa 300 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

JPU Jainah menilai secara sah dan menyakinkan par terdakwa ini terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengandung unsur permufakatan jahat dalam menjual atau menjadi perantara transaksi narkoba yang melawan hukum.

Empat terdakwa yang menyaksikan proses persidangan melalui sidang virtual di Ruang Tahanan Direktorat Tahti Polda Kalsel, tampak tertunduk lesu. Bahkan, jaksa menilai tidak ada hal yang membuat tuntutan hukum bagi para terdakwa ini menjadi ringan, dari fakta persidangan dan pengakuan para saksi yang dihadirkan di persidangan.

Disamping itu, dalam persidangan kuasa hukum terdakwa Arbain setelah mendegarkan keputusan majelis hakim pihaknya merasa kecewa dengan ponis mati tersebut.

“Karena menurut kami majelis hakim telah mengenyampingkan bagaimana keberatan kami dalam pledoi sebab itu jelas-jelas nyata tempat pidana itu dilakukan di daerah Kalimantan Utara,” ucapnya usai sidang tersebut.

Menurutnya, jelas dalam persidangan itu terungkap sesuai fakta persidangan sebagaimana penyidik melakukan penangkapan tersebut membenarkan bahwa penangkapan tersebut berada di Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara.

“Yang merupak bukan kewenangan Pengadilan Negri Banjarmasin untuk mengadilinya,” tegasnya.

Atas karena itu, pihaknya akan menyampaikan kepada majelis hakim untuk mengambil langkah pikir-pikir terlebih dahulu pihak kuasa hukum terdakwa menyikapi keputusan ini.

“Insa Allah kami akan mengusahakan (Banding) paling lambat tujuh hari setelah keputusan,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan