Empat Ons Lebih Sabu Diamankan dari Buruh Serabutan

Seorang buruh serabutan ditangkap karena miliki sabu.

BANJARMASIN, klikkalsel – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin kembali mengungkap kejahatan narkotika jenis sabu-sabu.

Seorang pria bernama Muhammad Riduan alias Duan (38) warga RK. Ilir Rusunawa Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan ditangkap setelah aksinya yang diduga hendak bertransaksi sabu digagalkan petugas.

Penangkapan terjadi di kawasan Jalan Djok Mentaya tepatnya di depan Gang Guntur Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah, Sabtu (28/9/2019).

“Saat kita tangkap pelaku habis meletakan bungkusan plastik didepan salah satu rumah warga,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Selasa (1/10/2019).

Dari bungkusan plasyik tersebut petugas menemukan 4 paket besar yang diduga sabu seberat 408,19.

Petugas menduga pelaku yang merupakan buruh serabutan tersebut akan melakukan transaksi narkotika sebelum akhirnya dipergoki dan ditangkap oleh pihaknya.

“Pelaku kita jerat pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan