Empat Anggota Legislatif Desa Kambat Selatan Dikukuhkan

BARABAI, klikkalsel.com – Empat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kambat Selatan, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dikukuhkan secara susulan Bupati HST H Aulia Oktafiandi di Aula Kecamatan Pandawan, Selasa (13/7/2021).

Pada peresmian tersebut, turut hadir Kepala Dinas PMD H. Fahmi dan Camat Pandawan As’Ad mendampini Bupati. Keempat anggota Legislatif Desa tersebut, yaitu Jumaiah, Rudi, Murliantini, dan Ruaida kini resmi bertugas sebagai anggota BPD Kambat Selatan.

Bupati HST H. Aulia Oktafiandi menyampaikan peresmian ini berdasarkan keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah No.140/121/44/Tahun 2021 pada tanggal 24 juni 2021.
“Menindak lanjuti pasal 53 ayat (3) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah nomor 5 tahun 2017, bahwa Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 hari sejak diterbitkannya keputusan Bupati mengenai peresmian anggota BPD,” ucapnya.

“Selamat atas diresmikannya anggota BPD terpilih Desa Kambat Selatan, saya berharap agar anggota BPD terpilih yang dipercaya dapat mengemban amanah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, tambah Bupati.

Kemudian, meskipun ini merupakan peresmian anggota BPD susulan, namun tidak mengurangi makna dan esensi dari peresmian tersebut.

Selanjutnya, dengan penuh tanggung jawab dengan niat tulus dan semangat kebersaman untuk membangun Hulu Sungai Tengah, semuanya ini pasti akan dapat teratasi dengan baik. Sehingga, tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat.

“Kepada anggota BPD yang baru diresmikan agar dapat mengerti dan memahami tugas dan fungsi sesuai peraturan yang berlaku. Serta, agar bisa berkoordinasi dengan pambakal dan dapat melaksanakan tupoksinya dengan sebaik- baiknya,” pesan Bupati.

Selain itu, Bupati juga mendorong agar anggota BPD terpilih, bisa mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisifasi aktif mendukung jalannya roda pemerintahan yang dilaksanakan oleh pambakal dan anggota BPD.

Diketahui, masa jabatan Anggota BPD Desa Kambat Selatan yang baru diresmikan tersebut sebagaimana disebut dalam diktum kesatu adalah 6 tahun, terhitung sejak pengucapan sumpah/janji masa bakti 2021-2027.

“Selamat bertugas. Sebagai anggota BPD yang dipercaya dan diamanahkan oleh masyarakat, maka tugas yang saudara emban tidaklah ringan, karena melekat kewajiban dan amanah yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan,” tutup Bupati.(dayat)

Editor : Amran