Ekspose Awal, Banjarbaru Bahas Draf LKPJ Tahun 2021

Bertempat di Aula lantai I Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banjarbaru, Ekspose Awal Draf Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021 dilaksanakan,Senin (21/02/2022).(Foto:Media Center Banjarbaru/Klikkalsel.com)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemerintah Kota Banjarbaru melaksanakan pembahasan laporan keterangan ekspose awal draf Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021.

Pembahasan LKPJ nertempat di Aula lantai I Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banjarbaru, Senin (21/2/2022)

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD yang menyangkut kinerja Pemerintah Daerah selama 1 tahun anggaran.

Sekretaris Daerah H Said Abdullah mengatakan, dalam penyusunan LKPJ ini data yang disampaikan ke tim penyusun LKPJ haruslah sesuai dengan realita dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain dari itu juga, penulisan dalam LKPJ harus benar-benar diperhatikan dan jangan ada kesalahan karena dapat membuat permasalahan baru apalagi terkait angka keuangan.

“Untuk itu ekspose awal ini sangat diperlukan untuk mengevaluasi bersama terkait data dan hal lainnya agar LKPJ tahun 2021 penyampaiannya lebih baik dari tahun tahun sebelumnya.”kata Said Abdullah.

“Capaian itu bukan capaian Walikota, tetapi capaian masing-masing kepala dinas jadi tolong kepala dinas bertanggungjawab atas data yang disampaikan.”tambahnyaz

Baca Juga : 4.532 Lansia dan 6.962 Anak di Banjarbaru Belum Divaksin Covid-19

Baca Juga : Bandar Arisan Online Diamankan Polisi, Kerugian Diduga Milyaran Rupiah

Sekda Said Abdullah juga menyampaikan bahwa LKPJ ini jangan diselesaikan pada batas akhir penyampaian, sehingga jika ada yang perlu diperbaiki maka masih ada waktu untuk memperbaikinya.

Terutama penyampaian data kependudukan yang ada perbedaan antara data Disdukcapil dengan BPS dan perlu ada pengamat ahli sehingga data kependudukan di Kota Banjarbaru sesuai dengan kenyataan.

Namun Said Abdullah berpendapat bahwa data BPS yang lebih baik dipakai, karena data BPS berdasarkan survei dilapangan.

Disisi lain, Kepala Bappeda Banjarbaru Kanafi, S.IP, MM menyampaikan dalam Ekspose Draf LKPJ tersebut bahwa ada beberapa data yang belum disampaikan oleh SKPD sehingga LKPJ tahun 2021 belum selesai sepenuhnya.

Namun Ekspose ini harus dilakukan sehingga nantinya tidak terkesan tergesa-gesa dalam penyusunan LKPJ tahun 2021 yang pada akhirnya bisa berakibat fatal.

Berdasarkan PP 13 Tahun 2019, batas akhir penyampaian LKPJ ke DPRD adalah 3 bulan semenjak tahun anggaran berakhir yakni 31 Desember 2021 sehingga untuk menyampaikan LKPJ paling lambat tanggal 31 Maret 2022.

Perlu diketahui, sudah satu tahun Walikota Banjarbaru di jabat oleh Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Walikota Banjarbaru oleh Wartono, dalam masanya dihadapkan dengan keadaan yang cukup sulit yang mana harus menghadapi Banjir dan Covid-19.

Sehingga harus merealokasi beberapa anggaran di SKPD se Kota Banjarbaru. Banyak kegiatan yang di “cancel” karena kondisi yang tidak memungkinkan dilaksanakan.(putra)

Editor : Amran