Duh, Driver Online Nyambi Jualan Ekstasi

BANJARMASIN, klikkalsel – Tanpa perlawanan Rahmadini alias Madi dibekuk Buser Polsek Banjarmasin Timur saat berada di kawasan Jalan A Yani KM 4,5 tepatnya di samping Alfamart Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, Minggu dini hari (4/8/2019).

Warga Jalan Meranti Raya 2 No 10 Rt. 35 Rw. 02 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara ini, ditangkap karena terbukti memiliki 43 butir pil berwarna pink berlogo Barcelona yang diduga ekstasi.

Barang tersebut disimpan di tas hitam yang dilingkarkan di tubuh pelaku.

“Kita dapat informasi di lokasi sering transaksi narkoba. Kita Lidik dan akhirnya kita tangkap pelaku,” ujar Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono, Selasa (6/8/2019).

Saat dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan 2 butir pil sejenis di rumah pelaku yang berprofesi driver online.

“Jadi total ada 45 biji yang diakui sebagai miliknya, dan pelaku ini masih terindikasi pemain baru,” ujarnya.

Diungkapkan Timur Yono dari pengakuan pelaku, ia membeli barang haram tersebut sebanyak 50 biji dengan harga Rp 15 juta.

Kemudian, ia jual kembali dengan harga Rp 350 ribu hingga Rp 450 ribu perbiji.

Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di tahanan Mapolsek Banjarmasin Timur dan dijerat Pasal 114 juncto 112 Undang-undang Nomor 35 Tentang Narkotika. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan