Dugaan Korupsi Rp18,6 Miliar Perseroda Balangan

Bendahara Umum BPKAD Kabupaten Balangan, Fahrianto dan Kabag Ekonomi Setda Balangan, Mahlianor diambil sumpah menurut agama Islam sebelum memberikan kesaksian kepada majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dugaan korupsi sebesar Rp18,6 miliar oleh eks direktur Perseroda PT. Asabaru Dayacipta Lestari, M Reza Apriansyah bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Mendalami kasus, majelis hakim menggali keterangan dua pejabat Pemkab Balangan terkait sumber keuangan Perseroda tersebut, Kamis (12/6/2025) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto mencecar Bendahara Umum BPKAD Kabupaten Balangan, Fahrianto dan Kabag Ekonomi Setda Balangan, Mahlianor.

Keduanya merupakan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) guna menguatkan dakwaan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap eks direktur Perseroda PT. Asabaru Dayacipta Lestari, M Reza Apriansyah.

Dalam sidang agenda keterangan saksi ini terungkap, bahwa PT Asabaru Dayacipta Lestari mendapat penyertaan modal dari Pemkab Balangan pada Desember 2022 dan Juni 2023. Nilainya sebesar Rp20 miliar.

Baca Juga :Β Eks Kadis PUPR Kalsel Dituntut 5 Tahun 8 Bulan Penjara, Tuntutan Terhadap Tiga Rekannya Lebih Ringan

Baca Juga :Β Driver Online Kalsel Desak Aplikator Patuh SK Gubernur Soal Tarif Angkutan

Perseroda yang berdiri atas Perda Kabupaten Balangan Nomor 7 tahun 2022 itu rupanya terindikasi penyalahgunaan dana berdasarkan monitor dan evaluasi (monev) yang dilakukan Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Balangan pada Maret 2024.

β€œAda indikasi penyalahgunaan penggunaan dana, tanpa persetujuan dan rencana kerja bisnis serta rencana anggaran perusahaan antara direksi dan komisaris,” ucap Kabag Ekonomi Setda Balangan, Mahlian Noor kepada majelis hakim.

Berdasarkan audit BPKP Kalsel ada temuan kerugian negara sebesar Rp 18,6 miliar dari pengelolaan dana Perseroda yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, dan pertambangan itu.

Sementara itu, JPU dari Kejari Balangan, Nurachmansyah menekankan, keterangan dari dua saksi yang dihadirkan membuktikan bahwa memang benar ada uang yang diduga korupsi berasal dari penyertaan modal yang bersumber dari APBD Balangan.

β€œIni baru permulaan, akan ada beberapa saksi lagi yang akan kami hadirkan untuk membuktikan dakwaan. Tak hanya dari Pemkab Balangan, juga pihak perusahaan,” sebutnya usai sidang.

Kasi Pidsus Kejari Balangan ini menambahkan, pihaknya menyiapkan total 25 saksi dalam sidang pembuktian dugaan korupsi PT Asabaru Dayacipta Lestari. (rizqon)

Editor: Abadi