TANJUNG, klikkalsel- Kejaksaan Negeri Tabalong telah menerima surat pemberitahuan dari Polres Tabalong terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabalong, Jhonson Evendi, saat ditemui diruang kerjanya di Kejari Tabalong, Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kamis (12/9/2019).
Jhonson mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut pada Senin 9 September 2019 lalu.
Dalam surat nomor SPDP /54/IX/2019/Reskrim, diberitahukan Jumat (6/9/2019) telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2017.
“SPDPnya masih yang bersifat penyidikan umum, belum ada nama tersangkanya,” jelas Jhonson.
Jhonson juga mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyidikan dari kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.
“Kasus ini ditangani tim tipikor Polres Tabalong dan kami sudah menerima surat pemberitahuan penyidikan,” imbuhnya.
Terpisah, Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan saat ini kasus dugaan korupsi pengadaan tanah masih diaudit BPKP.
“Saya belum terima laporan dari Kasat Reskrim dan kasusnya masih diaudit BPKP,” jelas Hardiono.
Diketahui, pembelian lahan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana jembatan timbang dibeli Pemerintah Kabupaten Tabalong pada 2017 lalu dengan biaya hampir mencapai Rp5 miliar.
Adapun lahan yang dibeli Pemkab Tabalong saat itu Keduanya dengan posisi langsung berbatasan dan berada di Kelurahan Mabuun, kecamatan Murungpudak, Tabalong atau berada di sisi ruas jalan trans Kalsel-Kaltim.(arif)
Editor : Amran