Dua Raperda Usulan Dewan Kalsel Disetujui

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Gt. Abidinsyah, saat menyampaikan tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) disetujui untuk dibahas, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel Rabu, (23/8/2023)

Dua Raperda itu masing-masing inisiatif Komisi I Dewan Kalsel tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Komisi III Dewan Kalsel tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H. Suripno Sumas, mengatakan pentingnya Raperda ini sebagai dasar penyelesaian masalah tata kelola lembaga penyiaran, dan pengawas penyiaran serta konten-konten siaran memiliki landasan dan kepastian hukum.

“Bahwa penyelenggaraan penyiaran di daerah harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada,” katanya.

Baca Juga : Turnamen Tenis Meja Pressroom DPRD Kalsel Tahun Depan Terbuka untuk Umum

Baca Juga : Komisi I DPRD Minta Mahasiswa Kalsel di Pulau Jawa Laporkan Aset Asrama yang Tak Layak

Disebutkannya, media komunikasi termasuk penyiaran yang harus memberi kontribusi singnifikan bagi efektifitas pembangunan nasional dan daerah serta memberi dampak nyata bagi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

“Merujuk pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Kalsel 2021- 2026 yang memiliki VISI “Kalimantan Selatan Maju (Makmur, Sejahtera dan Berkelanjutan) sebagai Gerbang Ibukota Negara. Artinya Kalsel pada 2026 telah memiliki kesiapan sebagai gerbang IKN, termasuk persoalan penyelenggaraan penyiaran,” katanya.

Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel Gusti Abidinsyah menyebut, riset dan inovasi tersebut merupakan hal penting yang memerlukan tindak lanjut serius terutama terkait kebijakan.

“Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di Daerah dalam memajukan Daerahnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi berupa semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syarifuddin menambahkan, dua usulan Raperda inisiatif oleh komisi I dan III menjadi Raperda inisiatif DPRD Kalsel disetujui fraksi-fraksi.

“Untuk keputusan DPRD Provinsi Kalsel yang disetujui ini diberi nomor 23 dan 24 Tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD atas usul 2 (dua) buah Raperda menjadi Raperda inisiatif DPRD Kalsel,” pungkas. (azka)

Editor : Akhmad