Dua Pria Setengah Baya Sempat Dihakimi Massa Setelah Gagal Lakukan Pencurian

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bukannya memperbanyak ibadah, di usia setengah abadnya dua sekawan, Andri Anor (50) warga Jalan Kelayan A Gang Setuju Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Supian alias Usup (51) Jalan Dahlia Gang Busaya Kecamatan Banjarmasin Barat malah membuat ulah.
Dua pria yang sudah langganan keluar masuk penjara tersebut dibekuk jajaran Polsek Banjarmasin Utara karena berusaha melakukan pencurian di kawasan Jalan Pinus Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara, Senin (22/6/2020) sekitar 14.00 Wita.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mengungkapkan kejadian bermula saat korban Lina Saputri (30) warga Sungai Lumbah Kabupaten Barito Kuala baru pulang dari sebuah bank di kawasan Jalan Gatot Subroto bersama adik dan mertuanya.
Saat berada dikawasan Jalan Pinus korban berhenti dan meninggalkan mobil untuk membeli kebutuhan pokok bersama adiknya, sedangkan mertuanya menunggu didalam mobil.
“Saat itulah mendadak kedua pelaku muncul dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian membuka pintu bagian depan mobil dan berusaha mengambil tas korban yang tergeletak di jok depan,” ujarnya.
Mertua korban yang melihat kejadian tersebut lantas berteriak dan berusaha mempertahankan tas milik korban yang hendak diambil kedua pelaku. Pelaku yang panik sempat berusaha kabur, namun upayanya gagal setelah berhasil dihentikan oleh warga yang mengetahui adanya kejadian tersebut.
Tak ayal, keduanya sempat menjadi bulan-bulanan warga dan pengguna jalan yang melintas. Beruntung petugas dari Polsek Banjarmasin Utara yang berada tak jauh dari lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku dari aksi main hakim warga.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Dari penggeledahan petugas dari kedua pelaku didapatkan sebilah senjata tajam jenis pisau dan 4 buah besi yang ujungnya telah diruncingi.
“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” jelasnya.
Lebih lanjut Kanit mengungkapkan bahwa masing-masing pelaku sudah beberapa kali merasakan mendekam di penjara. Untuk pelaku atas nama Andri Anor pernah ditangkap karena kasus Sajam 1 kali, pencurian bongkar kios di Banjarmasin 1 kali dan pencurian rumah di Samarinda sebanyak 2 Kali.
Sedangkan rekannya, Supiani pernah diciduk jajaran Polresta Banjarmasin karena kasus kepemilikan Sajam tanpa izin. (David)

Tinggalkan Balasan