Dua Pria di Banjarmasin Tertangkap Tangan Membawa Narkoba

MF (20) dan RM alias Ahim (49) yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin baru-baru ini mengamankan dua pelaku dari dua kasus peredaran narkoba yang terjadi di kawasan Kota Banjarmasin.

Dikatakan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo, ada dua kasus peredaran narkoba yang baru – baru ini tertangkap tangan oleh pihaknya.

“Pertama terjadi di area parkir sebuah hotel Jalan Haryono MT. Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, terjadi pada Selasa (10/10/2023) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita,” ujarnya, Senin (16/10/2023).

“Kemudian, Kasus kedua di Jalan Ahmad Yani Kilometer 5,5 Komplek Sungai Tuan, RT 23, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 22.30 Wita,” sambungnya.

Di jasus pertama, kata Kasat, pihaknya mengamankan pria berinisial RM alias Ahim (49), warga Jalan H Djok Mentaya, Gang Guntur, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Baca Juga Polisi Amankan Warga Pekauman Banjarmasin yang Kedapatan Membawa 21 Paket Sabu di Tas Pinggang

Baca Juga Kasus Fredy Jadi Atensi DPRD Kalsel Memerangi Narkoba di Kalsel

Dari pelaku RM, didapatkan satu paket sabu-sabu seberat 5,08 gram yang disimpannya di dalam sebuah kotak rokok bekas.

“Kemudian, pada kasus kedua kita mengamankan pria berinisial MF (20), warga Jalan Tanjung Berkat, Gang Masdah RT 14, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat,” ujarnya.

MF ini, kata Kasat tertangkap tangan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin karena dicurigai hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari MF didapati 4,95 gram sabu-sabu yang disimpannya di dalam kemasan dan tisu pembersih galon air isi ulang.

“Selain itu, kita juga mengamankan satu headphones yang diduga digunakan pelaku MF untuk bertransaksi,” imbuhnya.

Diringkusnya dua pelaku dari dua kasus ini, merupakan dari tindak lanjut atas adanya informasi ke anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin bahwa di kawasan-kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

“Ini hasil sementara dari pengembangan dua informasi yang kita terima. Dari dua kasus ini kita mengamankan kurang lebih 10,03 gram narkoba dan satu buah headphones,” tuturnya

Kini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi