Dua Perusahaan Gagal Kerjakan Proyek Terancam Blacklist

Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah didampingi Sekretaris PUPR Kota Banjarmasin, Thomas Sigit

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengerjaan pembangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasim tahun 2022 tak berjalan mulus.

Pasalnya sepanjang tahun 2022 lalu, masih terdapat beberapa pengerjaan fisik yang tidak terealisasi sesuai dengan target pengerjaan.

Seperti misalnya pengerjaan Jembatan HKSN atau Jembatan Patih Masih yang dikarenakan keterlambatan proses pengerjaan.

Namun setelah dilakukan perpanjangan waktu, proyek Jembatan HKSN itu akhirnya rampung dan diresmikan langsung oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Selain itu, pembangunan juga terkendala di tahun 2022 yakni pembuatan penguatan tebing anak Sungai andai dan Sungai Andai, serta penguatan tebing jalan Gerilya.

Dikatakan Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, bahwa tiga proyek yang terkendala hingga tidak selesai itu berada di Bidang Sungai.

Ia pun merincikan, untuk pembangunan penguatan tebing anak Sungai Andai dan Sungai Andai dikerjakan oleh CV. Dipa Bangun Banua.

Baca Juga : Komisi III Tinjau Proyek Pembangunan Gedung Baru Dewan

Baca Juga : Kelanjutan Pembangunan Rumah Kemasan Ditarget Rampung Pertengahan Tahun 2023

Sedangkan pembangunan penguatan tebing di jalan Gerilya, Banjarmasin Selatan dikerjakan oleh CV. Garuda Raisya Kencana.

“Total pagu anggaran ketiga proyek itu sekitar Rp1,1 miliar,” jelasnya.

Bahkan menurutnya, kegagalan proyek penguatan tebing sungai tersebut tidak memiliki sama sekali kendala atau kesulitan yang berarti dalam penyelesaian proyek tersebut.

“Sebenarnya tidak ada kendala. Kondisi cuaca tidak terlalu ekstrem dan air pasang juga tidak terlalu tinggi,” bebernya.

Akibat kondisi tersebut, pihaknya akan mereview penyedia jasa kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat, untuk proses pengajuan blacklist.

“Karena memang harus ada sanksi bagi yang tidak bisa menyelesaikan pengerjaan,” tegasnya.

Karena menurut Suri, jajarannya sudah turut mengawasi, dan mengawal jalannya ketiga proyek itu, sebagaimana mekanisme yang berlaku.

“Mekanismenya memang sudah dikawal. Awalnya keterlambatan kita berikan SP 1, SP 2 dan SP 3. Tapi ternyata pihak kontraktor tidak mampu. Maka berlakukah putus kontrak,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran