Dua Pemain Sabu dan Ektasi Dibekuk

(foto : Humas Polda Kalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Subdit 3 Ditnarkoba Polda Kalsel kembali berhasil membongkar kasus peredaran dan penyalah gunaan narkotika Golongan I jenis sabu dan ekstasi, Sabtu (21/9/2019) sekitar jam 18.30 Wita.

Dikatakan oleh Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro, berawal dari informasi masyarakat, adanya transaksi narkoba oleh Julak yang mengendarai mobil Agya nopol DA 8492 AY. Lalu petugas Subdit 3 Ditnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan.

Saat melihat sasaran operasi berada pinggir di Jalan Sungai Andai Banjarmasin Utara, petugas langsung melakukan pemeriksaan.

Pada saat tersangka digeledah petugas, dari dalam mobil milik Julak ditemukan 10 butir pil ekstasi logo B warna biru dan 4 butir logo kerang warna merah.

Pengembangan di rumah tersangka Julak di Jalan AMD Permai Komplek Warga Indah IV No. 20 RT 25 RW 01 Kelurahan Alalak Tengah Banjarmasin Utara. Petugas kembali menemukan dua paket sabu berat kotor 121,96 gram (berat bersih 120,23 gram).

Julak mengaku, barang haram tersebut
milik Busu. Selanjutnya, Busu dibekuk di Jalan Pemanjatan Km 2 Komplek Graha Bhakti Mulia Blok C No.09 RT 06 RW 02 Kecamtan Gambut Kabupaten Banjar.

“Selanjutnya kedua tersangka tersebut beserta barang bukti di giring ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut,” ujar Sigit, Rabu (25/9/2019).

Kedua pelaku akan di jerat Undang-undang Republik Indonesia tentang peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika golongan l jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal 132 ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(nuha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan