AMUNTAI, klikkalsel.com – Dua budak sabu berinisial AB (23) dan MS (25) diringkus anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), saat melintas di Jalan Jermani Husen, Desa Lokbangkai, Kecamatan Banjang.
Pelaku AB (23) yang merupakan warga Desa Danau Pandulangan dan MS (25) warga Desa Tarati, dibekuk pada Kamis, (11/2/2021) sekira pukul 10.30 Wita.
“Dari kedua pelaku yang masih pemuda ini, disita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram dengan berat bersih 0,10 gram, ditemukan di dalam boks sepeda motor Vario yang mereka kendarai,” terang Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan dalam hal ini melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi, Jumat, (12/2/2021).
Melalui informasi masyarakat dan penyelidikan akhirnya pihaknya dapat meringkus kedua pelaku yang masih pemuda ini.
Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan barang yang dijadikan bukti berupa 1 kotak rokok merek Pin Bold hitam dan 1 unit sepeda motor Vario dengan Nomor Polisi DA 6467 FT.
“Kedua pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut milik mereka, yang mana hasil tes urine keduanya positif diduga pemakai sabu-sabu,” jelasnya.
Saat ini keduanya sudah berada di tahanan Mapolres HSU, mereka bakal dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan keduanya juga merupakan bagian dari menjalankan salah satu Program Inovasi Polres HSU Bersinar atau Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba,” pungkasnya.(doni)
Editor : Amran