Dua Budak Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polres HST

BARABAI, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap dua budak narkotika jenis sabu-sabu.

Kedu pelaku HR dan CG ditangkap anggora Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Iptu Lamris Manurung.

Pengungkapan kasus narkotika twrsebit, polisi lebih awal menangkap HR (33) yang berprofesi sebagai wiraswasta warga Desa Palajau Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

HR ditangkap bermula dari penyelidikan petugas atas informasi yang diberikan oleh masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya.

Benar saja, saat petugas penyambangi kediamannya pada Selasa (29/9/2020) sekitar pukul 15.30 Wita, ia tak dapat berkutik karena petugas menemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu.

Barang bukti sendiri diantaranya 57 paket yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 15,14 gram.

Sementara, dalam pengungkapan kasus kedua hasil penyelidikan dari kasus pertama hanya berselang waktu 15 menit usai diamankannya tersangka HR.

Petugas kemudian menangkap CG (39) juga beralamat di Desa Palajau Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Barang bukti hasil penggeledahan dari tangan tersangka CG berupa 1 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,31 gram dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.

Dikonfirmasi, Aipda M Husaini selaku Ps. Paur Subbag Humas Polres HST membenarkan atas penangkapan kedua tersangka, yang merupakan warga di satu desa yang sama dan selanjutnya mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, Rabu (30/9/2020).

“Kami berterimakasih kepada masyarakat dalam memberikan informasi, sehingga pelaku penyalahgunaan Narkotika bisa di dideteksi lebih dini”, pungkasnya.(wawan)

telah berhasil mengungkap 2 Kasus Tindak Pidana Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh , pada (29/9/2020).

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan