Dua Bandar Judi Togel Diringkus Polres Tabalong, Salah Satu Pelaku Oknum Perangkat Desa

Ilustrasi Judi Togel (foto:net)

TANJUNG, klikkalsel.com – Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya menangkap dua orang pria yang diduga bandar judi jenis Totok Gelap (Togel) pada, Senin (4/1/2020) malam.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP Ibnu Subroto, dikonfirmasi pada Selasa (5/01/2020) membenarkan giat penangkapan tersebut.

Dikatakan Ibnu, salah satu pelakunya berinisial JS (36) merupakan oknum perangkat Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, Tabalong. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial MR(57) warga desa setempat.

“Pria inisial JS diduga oknum Bendahara Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti dari JS berupa, 1 Kartu ATM, 2 Hp berbagai macam merek dan uang tunai sebesar Rp646.000.

Sementara dari pelaku MR, petugas menyita barang bukti berupa 1 Kartu ATM, 1 buku tabungan, 2 Hp berbagai macam merek, 1 grafik bertulisan yang diduga angka-angka Togel, 3 lembar diduga hitungan angka-angka Togel, 2 lembar slip penarikan dan uang tunai sebesar Rp120.000. JS dan MR ditangkap di sebuah rumah yang beralamat jalan Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.

“Walaupun tempat tinggal mereka satu desa, namun berbeda RT Mereka berdua tidak ada ikatan keluarga hanya sebatas kawan saja,” terang Ibnu.

Usai JS dan MR ditangkap petugas, kedua pelaku ini mengakui perbuatannya dan kemudian oleh petugas langsung dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka berdua juga diduga bagian dari jaringan judi jenis togel di wilayah utara Tabalong yang selama ini menjadi target operasi Satreskrim Polres Tabalong,” pungkas Ibnu.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan