Dua ASN Terlibat Kasus KDRT

Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, James Fudhoil Yamin. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Hingga penghujung 2018 Inspektorat Banjarmasin masih tangani sebanyak 11 kasus kedisiplinan pegawai. Lantaran melanggar PP 53 tahun 2010, tentang Tindak Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Inspektorat Banjarmasin James Fudhoil Yamin mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menangani kasus disiplin pegawai.

Namun dari 11 kasus tersebut, tersisa 2 kasus yang masih belum selesai, 9 lainnya sudah dapat di selesaikan.

“Cuma tinggal 2 PNS saja lagi yang kasusnya belum selesai, karena masih ada pengaduan masalah keluarga,” tuturnya, Kamis (27/12/2018).

Dua masalah yang belum terselesaikan tersebut dikatakannya, merupakan kasus rumah tangga. “Dua kasus yang belum tertangani itu, kasus rumah tangga, bisa kita bilang KDRT,” tandasnya

Tindak kasus disiplin pegawai yang ditangani pihak Inspektorat sebagian besar berupa pelanggaran PP 53 tahun 2010, dimana di antaranya terkait dengan masalah tidak masuk kerja atau absensi pegawai. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan