BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Kalsel menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), Rabu (24/2/2021).
Perda tersebut adalah tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Kebun Raya Banua, setelah terbitnya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Penetapan 2 Perda itu diputuskan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Supian HK didampingi wakilnya Muhammad Syaripuddin dihadiri Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan DR Safrizal ZA, M.Si.
Sebelum disetujui, masing-masing panitia khusus (pansus) melaporkan proses Raperda Penyelenggaraan Kesehatan melalui ketuanya Haryanto. Dia menyampaikan hasil fasilitasi Kemendagri RI melalui surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 188.34/7117/OTDA tanggal 30 Desember 2020 dengan perihal Fasilitasi Raperda.
Payung hukum ini nantinya sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat dan swasta serta pemangku kepentingan dalam pengembangan, pembangunan dan penyelenggaraan kesehatan di daerah guna meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.