BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di Aula Anjungan Papadaan, DPRD setempat, Kamis (19/1/2023).
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, mengatakan, penandatanganan kerjasama yang dilakukan merupakan lanjutan hubungan kerja sama DPRD Kalsel dan Kejati.
“Dengan kerjasama ini, DPRD Kalsel merasa terbantu dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” katanya.
Menurutnya, nota kesepahaman tersebut, merupakan upaya DPRD Kalsel untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Kalsel.
“Ini tentunya dapat memperkuat sinergi kelembagaan, kemudian membawa manfaat bagi kemajuan kalsel,” ucapnya.
Baca Juga : Jumlah Kursi di 4 Dapil DPRD Kalsel Berubah: Banjarmasin Naik, Kabupaten Banjar Turun
Baca Juga : Video Penyiksaan Karyawan Lokal Oleh Pekerja Cina di PT Conch Hanya Hoax
Sementara Kepala Kejati Kalsel, Dr. Mukri sangat mengapresiasi kepercayaan yang diberikan DPRD Kalsel, sehingga mau melanjutkan kerjasama dengan pihaknya.
“Tentunya ini sesuatu sangat bernilai. Saya sangat mengapresiasi apa yang dipercayakan DPRD kepada kami,” katanya.
Dalam kesepahaman, DPRD Kalsel dapat meminta bantuan hukum kepada jaksa pengacara negara dalam hal pendapat hukum maupun pendampingan hukum dalam berbagai permasalahan hukum perdata dan TUN yang dihadapi oleh DPRD Kalsel. (azka)
Editor : Akhmad