DPRD Banjarbaru Sahkan Raperda Penanaman Modal

Perda Kota Banjarbaru tentang penanaman modal disahkan DPRD Banjarbaru, Senin (16/8/2021). putra/klikkalsel.com)

BANJARBARU,klikkalsel.com – Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Banjarbaru tentang penanaman modal.

Rapat paripurna juga sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2021 di gedung DPRD Banjarbaru, Senin (16/8/2021).

Aditya Mufti Ariffin mengatakan, baru saja dilaksanakan pengambilan keputusan terhadap satu buah Raperda menjadi Perda Kota Banjarbaru tentang penyelenggaraan penanaman modal.

“Sebagaimana kita ketahui Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dimana mengamanatkan kepada daerah untuk dapat memberikan ruang yang besar dalam mendorong investasi guna menarik aliran modal ke dalam negeri,” jelas Aditya.

Perda penanaman modal ini memperhatikan aspek perizinan berbasis risiko dan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan. Dalam Perda ini juga diatur mengenai perizinan secara elektronik, serta insentif dan kemudahan di bidang penanaman modal.

“Dengan diundangkannya Raperda ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisiensi dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional,” pungkasnya.(putra)

Editor : Amran