DPMPTSTTK Balangan Sosialisasikan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Berbasis Risiko

PARINGIN, klikkalsel.com – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSTTK) Kabupaten Balangan, sosialisasikan penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha berbasis risiko, di aula Kantor Kecamatan Lampihong, Senin (11/9/2023).

Perizinan berusaha berbasis risiko sendiri diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Sedangkan perizinan non berusaha adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak termuat dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Adapun yang menjadi peserta sosialisasi ini adalah aparat desa dari Kecamatan Lampihong dan Kecamatan Batumandi.

Menanggapi hal ini, Camat Lampihong, Muhammad Arsyad sangat mendukung dan mengapresiasi dengan adanya kegiatan tersebut.

Baca Juga : Gelar Jumat Curhat, Ini Pesan Kapolres Balangan

Baca Juga : 12 Puskemas di Balangan menjadi PLKK BPJAMSOSTEK

Karena menurutnya, sosialisasi ini penting dilakukan untuk mengantisipasi risiko yang mungkin saja terjadi dalam berusaha bagi pelaku usaha.

Sementara itu, Sekretaris DPMPTSPTTK Kabupaten Balangan, Abdul Basyid, menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait kebijakan perizinan berusaha.

Abdul Basyid berharap dari sosialisasi ini, para aparat desa bisa mendapatkan pengetahuan dan informasi mengenai regulasi terakhir tentang perizinan, dan nantinya bisa disampaikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

“Bagaimana tata cara atau regulasi perizinan berusaha untuk pelaku usaha di desa atau di wilayah binaannya itu bisa menginformasikan kepada masyarakat yang ingin berusaha baik itu usaha UMKM maupun usaha-usaha lainnya yang ada di wilayah masing-masing,” harapnya. (rfk/klik)

Editor : Akhmad