12 Puskemas di Balangan menjadi PLKK BPJAMSOSTEK

Penandatanganan Kerjasama BPJAMSOSTEK dengan Dinas Kesehatan Balangan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – BPJAMSOSTEK Banjarmasin melakukan penandatanganan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan untuk 12 Puskesmas yang menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kepada peserta BPJAMSOSTEK, di Aula DInas Kesehatan Kabupaten Balangan, Kamis (21/09/2023).

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin Murniati mengatakan, 12 Puskemas di Kabupaten Balangan telah menjadi PLKK untuk memberikan layanan kepada peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami musibah kecelakaan kerja.

“Penambahan PLKK ini bertujuan memperluas jangkauan pemberiaan manfaat kepada peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja dan mendekatkan fasilitas layanan kecelakaan kerja kepada masyarakat pekerja di Balangan,” katanya.

Murniati juga menjelaskan, melalui PLKK yang ada peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan (sesuai berkas dan ketentuan yang berlaku) akan langsung dilayani dan mendapatkan pengobatan serta perawatan terhadap penyakit atau luka yang disebabkan oleh kecelakaan kerja.

Sebagai Contoh terdapat Pengemudi Ojek Online di Surabaya yang mengalami kecelakaan kerja saat sedang melakukan aktifitas pekerjaannya dan ditanggung biaya pengobatannya sampai Rp 3 miliar dan biaya pengobatannya masih terus ditanggung sampai ojek online tersebut dinyatakan sembuh.

Pemberian manfaat pengobatan di fasilitas kesehatan terhadap peserta BPJAMSOSTEK melalui 2 mekanisme yaitu di fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama menjadi PLKK dapat langsung dan bagi fasilitas yang belum menjadi PLKK dengan system pembayaran reimburse (ditanggung oleh peserta atau perusahaan terlebih dahulu).

“Harapannya ke depan, semua fasilitas kesehatan di Kabupaten Balangan baik Milik Pemerintah ataupun Swasta dapat menjadi PLKK agar tidak adalagi system reimburse dan peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja langsung ditangani oleh fasilitas kesehatan untuk mengobati dan merawat peserta,” kata Murniati

Baca Juga : Hasil Uji Emisi Kendaraan Bermotor Jadi Syarat Perpanjangan Pajak STNK di Kalsel

Baca Juga : Tangani Karhutla Kalsel, BNPB Tambah Helikopter Water Bombing dan Teknologi Modifikasi Cuaca

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan Program Pemerintah, amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, selain itu didasari dari Inpres No. Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan yang diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Perlindungaan Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) apabila masyarakat pekerja meninggal dunia ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp.42 juta dan meninggal akibat kecelakaan Kerja sebesar Rp 70 juta ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp 174 juta, kemudian apabila Pekerja Mengalami Kecelakan Kerja diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, Ruang Rawat Kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah dan masih banyak lagi manfaat lainnya.

Hadir dalam Kegiatan penandatanganan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Balangan, H. Akhmad Nasa’i, Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Ali Fatah, Kepala Bidang Pelayanan dan SDMK Dinas Kesehatan Balangan, Arief Rakhman Hakim, SKM beserta jajaran Dinas Kesehatan Balangan. (azka)

Editor : Akhmad