BANJARBARU, klikkalse.com – Kepatuhan pelaku usaha di Kota Banjarbaru mengurus izin lingkungan masih rendah. Buktinya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarbaru menemukan sejumlah tempat usaha yang belum mengantongi izin lingkungan dan perlindungan.
Sedikitnya ada 212 usaha masuk dalam pengawasan DLH Banjarbaru yang melanggar ataupun tidak memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Antara lain, usaha bengkel ada 25 usaha, apotek ada 27, kemudian rumah makan 155, lalu klinik ada 4, dan usaha salon ada 1.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru Sirajoni melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Banjarbaru, Rusmilawati mengatakan, kebanyakan pemilik usaha beranggapan bahwa izin lingkungan tidak perlu ketika mereka mengantongi izin membangun usaha.
Pemilik usaha juga sering melupakan aturan yang seharusnya diwajibkan ada, yakni menyediakan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Baca Juga : Tukang Ojek Diamankan Polisi Usai Dipergoki Hendak ‘Nyolong’ Handphone
Baca Juga : Gepeng Betah dan Berkembang Biak di Banjarmasin, Walikota: Perlu Keterlibatan Semua Pihak
“IPAL wajib ada, hal Itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pembuangan limbah sembarangan yang berakibat fatal ke lingkungan,” ucap Rusmilawati, Selasa (4/1/2022).
Bahkan sebutnya, pemilik tempat usaha juga kerap asal-asalan mengisi dokumen untuk memenuhi tahapan-tahapan untuk mengurus izin lingkungan.
“Asal mengisi dalam memenuhi tahapan-tahapan untuk mengurus izin lingkungan, namun saat verifikasi di lapangan tidak sesuai,” bebernya.
Rusmilawati juga mengingatkan agar pemilik usaha yang ada di Kota Banjarbaru sebaiknya mulai meningkatkan perhatian terhadap lingkungan.
“Sebab, jika terbukti merusak lingkungan, selain ancaman pidana, izin usaha dan kegiatan bisnisnya yang merusak lingkungan bisa dicabut. Pasalnya salah satu syarat izin usahanya adalah punya izin lingkungan,” ungkap Rusmilawati.
Selain itu kata dia, sebelum langkah tegas diambil, pihaknya terlebih dahulu melakukan teguran secara tertulis dan langkah pembinaan terkait usaha yang belum mengantongi izin .
“Sebelum pencabutan izin atau penutupan usaha yang telah melanggar aturan, langkah pembinaan akan kami lakukan terkait usaha yang belum mengantongi izin,” pungkasnya.(putra)
Editor : Amran