JAKARTA, klikkalsel.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan perkara etik KPU Kota Banjarbaru, JAkarta, Jumat (28/2/2025). Dalam putusan perkara etik dengan register No.25-PKE-DKPP/I/2025, DKPP RI memberhentikan Ketua KPU Banjarbaru dan tiga anggotanya.
Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar dan tiga anggotanya yakni Resty Fatma Sari, Normadina dan Heriyanto sudah tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara pemilu setelah dijatuhi saksi pemberhentian tetap oleh DKPP RI
“Terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di kanal Youtube DKPP RI.
Selain pemberhentian tetap, DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap satu anggota KPU Banjarbaru, Haris Fadilah.
DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut maksimal tujuh hari setelah pembacaan keputusan.
Baca Juga : KPU Kalsel Koordinasi ke KPU RI Terkait Teknis PSU Pilkada Banjarbaru: Dilaksanakan 60 Hari ke Depan
Baca Juga : Kejutan di Banjarbaru: MK Batalkan Kemenangan Lisa-Wartono, Perintahkan PSU!
Selain itu, meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut.
Sebelumnya dalam sidang putusan perkara etik dengan register No.25-PKE-DKPP/I/2025 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Banjarbaru, DKPP menyebut penyelenggara pemilu telah melanggar kode etik.
“Tindakan empat komisioner KPU Banjarbaru ini membuat hak pilih masyarakat dalam pilkada tidak sah,” ucap Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Akibat kebijakan yang diterapkan KPU Kota Banjarbaru, masyarakat tidak memiliki hak pilih saat pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Banjarbaru pada November 2024 lalu. (rizqon)
Editor: Abadi