Divonis Bersalah, Edy Suryadi Tidak Ditahan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali mengelar sidang Edy Suryadi yang didakwa dengan kasus tindak pidana dugaan penggelapan.

Sidang dalam agenda putusan yang diketuai Majelis Hakim, Heru Kuntijoro dan didampingi dua hakim anggota di PN Banjarmasin, Senin (19/4/2021), menetapkan Edy Suryadi bersalah, kendati tidak dilakukan penahanan Edy dan divonis selama 4 bulan, masa percobaan selama 8 bulan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama 5 bulan masa percobaan selama 10 bulan, di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Diketahui pada sidang sebelumnya, JPU Ira Purbasari menyatakan Edy Suryadi terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana surat dakwaan. Terdakwa Edy Suryadi telah terbukti secara dan menyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP tentang penggelapan.

Maka JPU meminta agar kiranya majelis hakim yang mengadili terdakwa Edy Suryadi untuk menjatuhkan hukuman selama 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan

Edy Suryadi didampingi tim Penasehat hukumnya dari kantor hukum dan pengacara TRUSTED And Reassure LawFirm, Sugeng Arei Wibowo dan rekan, mengatakan dalam nota pembelaan yang disampaikan Ahmad Ghazali SH, menyatakan bahwa perkara ini adalah termasuk dalam perkara perdata bukan perkara pidana.

“Intinya dalam nota pembelaan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini agar membebaskan kliennya (terdakwa Edy Suryadi) dari dakwaan JPU,” ungkapnya.

Dalam sidang pembacaan amar putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Heru Kuntijoro, dan dampingi dua hakim anggota. Ada beberapa hal pertimbangan hukum.

Meringankan terdakwa Edy Suryadi yang bersangkutan tidak pernah dihukum, berjanji tak mengulangi perbuatan yang sama, selama proses persidangan terdakwa berkelakuan baik dan masih mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga.

Hal yang memberatkan terdakwa Edy Suryadi majelis hakim Heru Kuntijoro menyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana surat dakwaan, Terdakwa Edy Suryadi telah terbukti secara dan menyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP tentang penggelapan.

Maka dari itu, majelis hakim yang diketuai oleh Heru Kuntijoro menyatakan terdakwa Edy Suryadi divonis bersalah secara sah menyakinkan, menjatuhkaan hukuman terhadap terdakwa Edy Suryadi selama, 4 bulan tidak ditahan, masa percobaan 8 bulan,” paparnya.

Majelis hakim setelah menyampaikan kepada terdakwa Edy Suryadi, menyatakan masih pikir pikir begitu juga JPU masih pikir pikir.

Sementara setelah persidangan Edy Suryadi memulai kuasa hukumnya Ahmad Ghazali mengatakan kami merasa kecewa atas putusan majelis hakim yang mengatakan bahwa klien nya (Edy Suryadi) divonis bersalah, oleh majelis hakim dan untuk sementara pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk pikir-pikir.

Selanjutnya, pihak penasehat hukum Edy Suryadi akan berkoordinasi berupaya membela klien nya dengan cara pengajuan banding di tahap berikutnya.

“Seperti yang pernah saya sampaikan sebelumnya, memang semua persoalan tersebut sudah dikembalikan dan tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan