BANJARMASIN, klikkalsel.com – Upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi) kasus penusukan antar siswa di SMAN favorit Banjarmasin gagal.
Pihak keluarga korban tetap bersikeras untuk melanjutkan proses hukum terhadap ABH atas apa yang telah diperbuat kepada anaknya.
Kabar itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian saat ditemui awak media di ruangannya.
âKemarin, kegiatan diversi kita laksanakan. Hal itu kita lakukan setelah kami mendapat hasil penyelidikan dari Bapas,â kata Kasat, Rabu (23/8/2023).
Dalam kegiatan diversi itu juga dihadiri pihak Bapas Kelas I Kota Banjarmasin, UPTD PPA Kota Banjarmasin, Dinsos Kota Banjarmasin, pihak sekolah, psikolog, orangtua ABH, kuasa hukum ABH, dan perwakilan dari keluarga korban.
Dalam kesempatan itu, penasehat hukum korban tetap ingin melanjutkan perkara itu ke tingkat selanjutnya. Sehingga upaya diversi tanpa adanya intervensi atau unsur pemaksaan gagal dilakukan.
âTidak mencapai mufakat,” imbuhnya.
Baca Juga :Â Pangeran Khairul Saleh Soroti Kasus Penikaman Siswa SMA yang Viral di Banjarmasin
Baca Juga :Â Tim Psikolog Mabes Polri Akan Ikut Periksa Kasus Penusukan di SMA Favorit Banjarmasin
Atas dasar itu, kata Thomas, Mau tak mau secepatnya pihak Satreskrim akan melanjutkan perkara tersebut dan akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21.
Kemudian, terkait pemeriksaan dari psikolog, baik dari Mabes Polri maupun dari Kota Banjarmasin kata Thomas memang sudah dilaksanakan.
“Secara umum, indikasinya itu memang pem-bullyan. Terkait apakah dikarenakan faktor dendam atau tidak, mungkin rekan-rekan psikolog yang lebih paham,” tuturnya.
Lebih lanjut, kondisi ABH di ungkapkan Thomas saat ini masih terbilang sehat. Namun, kondisi mental ABH jauh berbeda di hari pertama kejadian dengan sekarang.
“Sekarang si anak sudah dikembalikan ke orangtuanya setelah dititipkan oleh orangtuanya di tempat kita selama tiga minggu. Dititipkan itu, dalam rangka mengamankan si anak. Takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Thomas berharap, pihaknya sebagai penyidik pada saat diversi tahapan berikutnya, upaya itu dapat tercapai.
“Karena ABH maupun korban masih memiliki masa depan. Mudah-mudahan cepat selesai dan bisa kembali mengenyam pendidikan,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





