Diupah Rp1,5 Juta, Warga Banjarmasin Nekat Bawa Sabu Ke Tabalong

Miliki Sabu Seberat 63,35 Gram, Suryadi Digiring ke Kantor Polisi
Miliki Sabu Seberat 63,35 Gram, Suryadi Digiring ke Kantor Polisi

TANJUNG, klikkalsel.com – Seorang pria berinisial, RD, warga Jalan Barito Hulu Gang Senasib, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tabalong pada, Selasa (5/1/2021) malam, di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Pria berusia 47 tahun ini, ditangkap lantaran diduga melalukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasubbag Humas, AKP Ibnu Subroto saat dikonfirmasi pada Rabu (6/01/2021) sore membenarkan penangkapan tersebut.

“Pengakuan RD setelah ditangkap, narkotika jenis sabu-sabu yang ia bawa ini akan diserahkan kepada seseorang yang berada di Tanjung, Tabalong. Dan ia menerima upah sebesar Rp1,5 juta dari seseorang yang menyuruhnya di Banjarmasin,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap pelaku RD, berawal dari informasi yang didapat petugas bahwa ada pergerakan seseorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari kota Banjarmasin menuju Tanjung, Tabalong menumpang sebuah mobil.

Setelah yakin dengan buruannya, sekitar pukul 21.30 wita petugas lalu memberhentikan mobil itu dengan alasan ingin menitip barang untuk dikirimkan. Usai itu petugas melihat seorang penumpang yang sudah dicurigai sebelumnya, hingga RD akhirnya langsung diringkus.

Selanjutnya, petugas langsung menggeledah tas milik RD dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi 4 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 20,4 gram.

Barang bukti lainnya yang juga disita petugas berupa 1 buah tas polo track warna coklat, 1 buah handphone, 1 kantong plastik warna hitam, 1 bungkus tissue dan uang tunai Rp1 juta.

“Saat ini RD beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Ibnu. (arif)

Tinggalkan Balasan