BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tahun 2011 dituntut Jaksa KPK untuk dipidana penjara lebih 10 tahun dan membayar uang pengganti hingga ratusan miliar.
Hal ini tentunya tidak membuat Kuasa Hukum Mardani H Maming sebagai terdakwa diam. Pihaknya berencana akan melakukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya, Rabu (25/1/2023) mendatang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Menanggapi tuntutan jaksa KPK, Kuasa Hukum Mardani H Maming yang diwakili Ade Yanyan Hasbullah mengatakan, tuntutan dari Jaksa itu diluar dari yang pihaknya harapkan.
“Karena dari awal yang perlu kami tegaskan, bahwa klien kami itu tidak dalam keadaan tertangkap tangan dan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam surat penyidikan yang tidak projustisia,” ujarnya usai persidangan, Senin (9/1/2023).
Ade Yanyan Hasbullah juga menilai persoalan mengenai pemberian barang dalam kasus diperkarakan kali ini hanyalah persoalan bisnis dari kliennya.
“Menurut kami, pemberian itu adalah bisnis to bisnis yang nanti akan kami buktikan dalam nota pembelaan,” jelasnya.
Baca Juga : Mardani H Maming Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Pengganti Ratusan Miliar
Baca Juga : Sidang Lanjutan Mardani H Maming, KPK kembali Hadirkan Delapan Saksi
Karena itu, pihaknya sempat meminta kepada Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin untuk memberi waktu panjang guna menyiapkan nota pembelaan terkait tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa Mardani H Maming.
“Makanya tadi kami meminta waktu yang panjang kepada Majelis Hakim, karena banyak fakta-fakta yang sebenarnya bukan fakta hukum.” jelasnya.
Karena itu juga, pihaknya berpendapat jika Jaksa dalam perkara ini menuntut terdakwa Mardani H Maming hanya beracuan pada dakwaan.
“Kira-kira begitu bukan fakta persidangan,” tuturnya.
Disamping itu, Jaksa Penuntut KPK dalam perkara ini, yang diwakili Budi sarumpaet mengatakan tuntutan yang disampaikan tersebut sudah berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Bahkan menurutnya sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di KPK dengan mempertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
“Sesuai dengan tuntutan kami tadi, hal-hal yang memberatkan itu adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan,” jelasnya.
Dalam tuntutan itu, kata Budi Sarumpaet pihaknya telah menjelaskan apa saja fakta hukum yang tidak diakui oleh terdakwa selama proses persidangan.
Dengan menimbang hal-hal memberatkan dan meringankan terdakwa yang belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
“Jadi berdasarkan fakta hukum dan hal meringankan serta memberatkan kami menuntut terdakwa terbukti sesuai dakwaan alternatif pertama pasal 12 huruf b juncto pasal 18 dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 700 juta subsider pidana selama 8 bulan kurungan,” tuturnya.
“Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 118 miliar lebih,” sambungnya.
Uang pengganti itu harus dibayar satu bulan setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Namun jika tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
“Uang pengganti ini akan kami kompensasi dengan dua barang bukti yang nantinya akan dilelang untuk mengurangi biaya pengganti,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi