Ditetapkan Tersangka Asusila, Gusti Makmur Diberhentikan Sementara

Komisioner KPU Kalsel saat menyampaikan keterangan pemberhentian sementara Gusti Makmur kepada para media.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – KPU Kalsel langsung layangkan surat pemberhentian sementara ke KPU RI dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terhadap Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur.

Surat usulan pemberhentian sementara tersebut dilayangkan KPU Kalsel, setelah Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru atas laporan kasus asusila.

Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji mengaku, sangat prihatin atas ditetapkannya Ketua KPU Banjarmasin sebagai tersangka atas kasus tindakan asusila.

Namun demi menjaga nama baik lembaga penyelenggara pemilu, KPU Provinsi Kalsel langsung melakukan tindakan tegas dengan melayangkan surat pemberhentian sementara terhadap Gusti Makmur.

“Kami atas nama KPU Kalsel prihatin atas kejadian ini, tapi kami juga menindak lanjuti kejadian ini dengan melayangkan surat ke KPU RI dan DKPP, hasil keputusan dari Rapat Pleno kami, mengusulkan untuk pemberhentian sementara,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kalsel, Bidang Hukum, Nur Zazin menyampaikan bahwa untuk proses hukum akan tetap berlaku, namun laporan yang dilayangkan ke KPU RI dan DKPP yakni berupa pelanggaran Etik.

“Sesuai hasil rapat pleno, kami tadi memutuskan, mengusulkan untuk pemberhentian sementara terhadap Gusti Makmur sebagai anggota KPU,” tuturnya.

Pemberhentian sementara tersebut menurut Nur Zazin, seraya menunggu proses hukum yang berlaku. “Kita tunggu proses hukumnya kalau memang dia tidak terbukti maka dia akan balik, kalau terbukti dia akan diberhentikan,” tandasnya (fachrul)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan