Ditetapkan Sebagai Tersangka, “Kai Kocok” Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun

foto : ilustrasi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Kakek SI (72) yang diduga melakukan perbuatan tak senonoh kepada seorang bocah di Kabupaten Tabalong terancam pidana maksimal 15 tahun.

SI diduga melakukan tindak pidana setiap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk menjadi Undang – Undang.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun”, ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Sutargo Jumat (13/10/2023) malam.

Diketahui, SI yang viral di medsos dengan julukan “KAI Kocok” ini diamankan usai ditemukan rekaman video asusila dan juga dilaporkan oleh orang tua korban anak terkait tindakan asusila yang dilakukannya disebuah gedung olahraga.

Baca Juga : Hebohkan Dunia Maya Tabalong, Seorang Kakek Diduga Minta “Mainkan Burungnya” ke Bocah Laki-Laki

Baca Juga : Dua Kali Terjadi Kebakaran di Banjarmasin, 10 KK Kehilangan Tempat Tinggal Dalam Semalam

Dalam video tersebut, menurut keterangan korban, SI orangnya ganjen, kerap berkeliling mencari korban disekitaran kelurahan Pembataan dengan cara membujuk korban agar menuruti keinginannya untuk memegang kemaluannya.

Polisi yang mendapati hal tersebut kemudian mengumpulkan fakta – fakta dan mengamankan SI di pinggir jalan raya di kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Kamis (12/10/2023) malam.

Saat diamankan SI mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

“SI atau si Kakek ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabalong,” terang Sutargo. (dilah)

Editor: Abadi