Diskominfo Tabalong Minta Organ Pelayanan Publik di Pemerintahan Daerah Harus Transfaran Informasi

Kepala Diskominfo Tabalong, Arianto ketika pimpin apel perangkat daerah

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabalong meminta seluruh organ pelayanan publik di Pemerintah Daerah harus transfaran informasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Diskominfo Tabalong, Arianto ketika memimpin apel gabungan perangkat daerah pada Senin (21/8/2023) di Pendopo Bersinar.

“Seluruh organ pelayanan publik secara umum harus transfaran atau terbuka informasi yang bisa diakses,” ujarnya.

Ia mengatakan, lembaga manapun yang memerlukan informasi kepada SKPD agar dapat diberikan karena hal tersebut merupakan hak publik dalam mengakses informasi pada badan publik.

“Lembaga apapun yang memerlukan informasi, kaitannya dengan penelitian dan sebagainya agar bisa diberikan karena ini hak publik untuk meakses informasi yang ada di badan publik,” jelasnya.

Baca Juga KPU Tabalong Tetapkan 324 Calon Anggota Legislatif Pemilu 2024

Baca Juga Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-78, Pemkab Tabalong Gelar Upacara Bendera

Arianto mengatakan, sebagai badan publik maka memiliki tanggung jawabnya memberikan informasi mengenai kegiatan atau apa yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas.

“Itu bentuk akuntabilitas publik bahwa kita telah melakukan sesuatu sebagai bentuk pertanggungjawaban karena kita menggunakan dana publik,” ungkapnya.

Dihadapan seluruh SKPD, Arianto juga meminta agar dapat mempublish kegiatan yang dikerjakan agar masyarakat mengetahuinya.

“Jadi jangan sampai, ada masyarakat menilai kita tidak melakukan apa-apa karena kita tidak mempublish apapun,” tambahnya. (dilah/adv)

Editor: Abadi