TANJUNG, Klikkalsel.com – Demi terciptanya Kabupaten Tabalong yang aman, tenang dan nyaman, Pemerintah Kabupaten Tabalong akan tertibkan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor B.2026/BUP/800/09/2021 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Tabalong.
“Selama ini dinilai Tabalong sudah banyak tempat yang tidak berizin menjual dan mengedarkan minuman beralkohol,” ujar Kepala Bidang Fasilitasi dan Distribusi Perdagangan Disperindag Tabalong, Noviana Eredha, Rabu (13/10/2021) di Kantor.
Ia mengatakan bahwa pelaku usaha dihimbau untuk tidak melakukan penjualan, penyaluran, dan peredaran minuman golongan A, B, ataupun C, sebelum terdapat izin resmi oleh Pemerintah Tabalong.
“Beserta pelaku usaha tidak menjual selain di tempat yang telah ditentukan,” katanya.
Baca Juga : Puluhan Miliar Insentif Nakes Belum Dibayar, Nakes: Tolong Penuhi Hak Kami!
Baca Juga : Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Swiss-BelHotel Borneo Banjarmasin
Ia juga menghimbau agar pelaku usaha yang memiliki izin untuk selalu memperhatikan masa berlaku izin yang telah ditertibkan.
“Serta melaksanakan kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman beralkohol,” tuturnya.
Noviana menjelaskan bahwa minuman tradisional seperti tuak dilarang untuk dijualbelikan.
“Kecuali dalam skala tertentu untuk kegiatan upacara tradisional,” lanjutnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, maka Tim Terpadu Pengawasan Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Tabalong akan bekerja sama dengan instansi berwenang untuk menindaklanjuti.
Diketahui, pelaku usaha minuman beralkohol hanya terdapat satu tempat yang memiliki izin, yaitu Hotel Aston. (Dilah)
Editor: Abadi