Disetop di Kabupaten Banjar, Tamliha – Habib Ahmad Kembali Laporkan Manis ke Bawaslu Kalsel

Tim Pasangan Calon (Paslon) 02, Tamliha - Habib Ahmad saat melaporkan Paslon 01 Saidi - Said Idrus ke Bawaslu Kalsel. (Mada)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Syaifullah – Habib Ahmad kembali melaporkan Paslon nomor urut 01 ke Bawaslu Kalsel setelah terhenti di Bawaslu Kabupaten Banjar.

Pelaporan yang dimasukkan pada Senin (04/11/2024) kemarin itu, Tim Paslon Syaifullah – Habib Ahmad secara resmi ke Bawaslu Provinsi Kalsel, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 Saidi – Said idrus.

“Kami telah menyerahkan bukti dugaan pelanggaran Paslon 01 dengan Tagline Manis, jadi berkas dan bukti sudah kami serahkan setelah mengisi formulir yang disediakan,” ucap Kuasa Hukum Paslon 02, Muhammad Rusdi, Selasa (05/11/2024).

Selain itu, ia mengungkapkan, bahwa yang dilaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 tersebut, sejak tanggal 12 September hingga 3 November 2024.

Baca Juga Upaya Meningkatkan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Batola Gelar Rapat Koordinasi Pengawas Partisipatif

Baca Juga Upaya Meningkatkan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Batola Gelar Rapat Koordinasi Pengawas Partisipatif

“Laporan yang kami sampaikan adalah dugaan pelanggaran Paslon Manis sebelum penetapan calon oleh KPU Banjar. Banyak saksi dan alat bukti yang kami siapkan untuk mendukung laporan ini,” terangnya.

Laporan yang masuk ke Bawaslu Kalsel itu ditujukan pihaknya dengan tuntutan untuk pembatalan Paslon Saidi Mansyur – Said Idrus Al Habsyie, seperti halnya yang terjadi di Pemilihan Walikota (Pilwali) Banjarbaru, dengan kasus yang serupa.

“Dari laporan yang kami sampaikan ke Bawaslu Kalsel ini, dengan tuntutan seperti yang terjadi di Banjarbaru, yakni pembatalan pencalonan Paslon 01 Bupati Banjar,” tuntutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Paslon 02 Tamliha – Habib Ahmad telah melakukan pelaporan serupa ke Bawaslu Kabupaten Banjar, terkait dengan penyalahgunaan wewenang pada, Senin (07/11/2024) lalu.

Namun pada tanggal 11 Oktober lalu, dari hasil klarifikasi pihak Bawaslu memutuskan bahwa status laporan itu dihentikan, atau tidak ditindaklanjuti karena tidak terbukti sebagai bagian dari pelanggaran.

Bahkan, dalam putusan tersebut, Ketua Bawaslu Banjar, Hafizh Ridha mengatakan, jika pihak pelapor tidak ada mengajukan keberatan dengan keputusan pihaknya menghentikan status laporan. (Mada)

Editor: Abadi