MARTAPURA, klikkalsel.com – Direktur Utama PT Baramarta saat ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah tersandung persoalan 5.000 ton batu bara yang mengalami kelebihan produksi tidak terlaporkan.
Kasus tersebut menyeret Direktur Utama ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Direkrtorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalsel. Kejadian tersebut, membuat sementara aktivitas penambangan dihentikan, hingga verifikasi diselesaikan.
Menyangkut ini pula PT X (bukan nama sebenarnya), yang merupakan mitra dari Baramarta, diduga telah mengakui kelebihan produksi batu bara sebanyak 5.00 ton yang tidak terlaporkan.
Rentetannya, sempat mengakibatkan pula dari pihak manajemen Baramarta beserta mitranya turut menjalani pemeriksaan.
Terhadap pesoalan itu, Direktur Utama Baramarta, H Rachman Agus ketika dicoba konfirmasi Selasa (15/10/2024) menyampaikan masalah tersebut masih dalam proses hukum.
Baca Juga Kabid Cipta Karya Bersama Sejumlah Orang dan Barang Bukti Diterbangkan KPK ke Jakarta
“Sekarang masalah itu masih dalam proses hukum. Kami sudah melakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang,” ucapnya singkat.
Diketahui, pada awal dilatar belakangi adanya temuan pihak kepolisian yang menduga terjadi produksi batu bara tidak terlaporkan ke pihak berkomenten dilakukan salah satu mitra Baramarta.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Baramarta beserta mitranya dan dari informasi pula, telah melakukan klarifikasi kepada pihak kepolisian.
Hasil klarifikasi ke pihak kepolisian terungkap bahwa, PT X, mitra-nya Baramarta mengakui telah terjadi kelebihan produksi pada tahun 2022 – 2023 kurang lebih 5.000 ton yang belum terlapor-kan karena adanya kesalahan dari tim operasional PT X.
Dalam klarifikasi, pihak PT X juga bersedia bertanggung jawab atas kekurangan pelaporan produksi kepada Baramarta.
Selain itu, manajemen Baramarta juga meminta kepada pihak manajemen PT X untuk menghentikan aktivitas penambangan hingga pertanggungjawaban verifikasi selesai dilakukan.(Mada)
Editor : Amran