Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Ungkap Kasus Curanmor

Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah saat mengamankan MS pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Kampung Melayu Darat Gang IAIN,

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Melayu Darat, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (3/4/2024) kemarin.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Komplek Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, kejadian curanmor dengan kekerasan itu terjadi di Jalan Kampung Melayu Darat Gang IAIN, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah pada 1 April lalu.

“Terjadi sekitar pukul 22.25 Wita,” ujar Kanit, Kamis (4/4/2024).

Saat itu, KH alias Satun memakai sepeda motor matic warna hitam coklat dengan Nomor Polisi DA 6292 ABY yang diketahui milik korban Achmad Siman ke tempat saudaranya di lokasi kejadian untuk mengambil handphone.

Baca Juga Gratis, Polsek Banteng Terima Penitipan Mobil dan Motor Warga yang Mudik Lebaran

Baca Juga Balap Liar, Sebanyak 38 Remaja dan 21 Unit Motor Diamankan Polsek Banteng: Ada Indikasi Taruhan

Saat di lokasi, motor tersebut ditinggal dan terparkir didepan rumah dengan kondisi kunci kontak masih tertinggal di sepeda motor.

“Selang waktu sekitar 10 menit saat korban kembali keluar rumah motornya sudah tidak ada lagi atau hilang,” ujarnya.

Korban pun panik dan kemudian mengecek CCTV yang ada di sekitar lokasi guna memastikan apakah sepeda motor yang dibawanya itu telah dicuri.

Setelah diperiksa ternyata benar sepeda motor itu dicuri oleh seseorang dan kemudian korban melapor ke Polsek Banjarmasin Tengah guna dilakukan tindakan atau proses hukum.

Dengan informasi dan hasil pemeriksaan dilokasi, anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah dipimpin Kanit langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya yang juga berada di Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Berhasil diungkap pada 3 April 2024 serta menangkap pelaku dan mengamankan barang buktinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Ginting, pelaku berinisial MS (39) warga Jalan Komplek Melayu Laut Gang Gotong Royong Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah dan saat ini dilakukan penahan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Sementara ini atas perbuatanya MS dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi