Dinkes Banjarmasin Tetapkan Tarif PCR Sebesar Rp 525 Ribu

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Dr Machli Riyadi, SH, MH.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menyampaikan penurunan tarif (Polymerase Chain Reaction) PCR dengan tarif maksimal Rp 550 ribu. Pemerintah Kota Banjarmasin langsung menindak lanjuti hal tersebut.

Tindak lanjut penurunan tarif pemeriksaan PCR tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, saat di hubungi awak media.

Machli menyampaikan bahwa penurunan tarif tersebut sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI nomor 2845, yang ditandatangani pada tanggal 16 Agustus 2021 telah ditetapkan untuk wilayah luar Jawa dan Bali.

“Jadi untuk luar Jawa dan Bali, itu tarif makismal PCR adalah Rp 550 ribu. Sedangkan kita Kota Banjarmasin, kita menetapkam Rp 525 ribu,” tuturnya, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Ketua DPRD Kalsel Tak Setuju Kartu Vaksin Sebagai Syarat Masuk PPKM

“Dasar kita menetapkan itu ialah surat edaran Dirjen Kementerian Kesehatan,” tambahnya.

Penetapan tarif PCR di Kota Banjarmasin ini juga sudah ditetapkan melalui surat edaran, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Nomor 449.1/103-YanSDK/Diskes tentang Penetapan harga pemeriksaan PCR.

Untuk itu Machli berharap, agar setiap Pasyankes yang berada di Kota Banjarmasin bisa menetapkan tarif yang telah ditetapkan.

“Kita harap pasyankes yang memberikan pemeriksaan PCR tidak melebihi harga yang sudah ditetapkan ini,” pungkasnya. (fachrul)

Editor: Abadi