Dilaporkan Warga, Remaja Asal Martapura Diringkus Polisi Bawa Sabu

MRS (19) warga Banjarbaru saat diamankan Polres Banjarbaru beserta barang bukti sabu-sabu. (Istimewa)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Berawal dari laporan warga, remaja 19 tahun berinisial MRS dibekuk Polisi karena memiliki dua paket sabu-sabu pada, Sabtu (29/07/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.

Penangkapan MRS dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banjarbaru saat pelaku berada di Jalan Kelapa Sawit, Sungai Besar, Banjarbaru Selatan.

“Dari laporan warga kita lakukan penyelidikan, ketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kita melihat seorang pria (MRS) yang terlihat mencurigakan. Kemudian kita amankan,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji kepada klikkalsel.com, Rabu (31/07/2024) sore.

Saat digeledah, lelaki asal kota Martapura ini digeledah polisi, didapati satu plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok.

Baca Juga Simpan 6 Kilo Sabu, Warga Belitung Terancam 20 Tahun Penjara

Baca Juga Diduga Jaringan Miming Terus Incar Kalsel, 20 Kilogram Sabu-sabu Berhasil Diamankan

“Ketika kita menggeledah yang disaksikan warga setempat, kita dapati 1 paket sabu di dalam kotak rokok yang disembunyikannya di dalam boks depan motor miliknya,” jelas Syahruji.

Dari penangkapan tersebut, Polisi kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan di kediaman pelaku yang beralamat pada Komplek Fitria Mandiri, Cempaka.

Dari penggeledahan di rumah tersebut, Syahruji mengatakan, pihaknya kembali berhasil mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu, serta dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi sabu.

“Untuk kedua barang bukti sabu ini, memiliki berat yang berbeda, ada yang 0,58 gram dan 0,18 gram,” ucapnya.

AKP Syahruji mengatakan, saat ini MRS sudah diamankan pihaknya di Mapolres Banjarbaru untuk proses penyidikan, serta dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. (Mada)

Editor: