Diduga Rebutan Cewek, Dody Tusuk Pantat Seterunya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Muhammad Dody (29) warga Jalan Kelayan A Gang Akur Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan, ditangkap jajaran Polsek Banjarmasin Tengah karena diduga telah menusuk pantat seterunya dengan senjata tajam, Senin (5/1/2020).

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban, Albani (32) warga Komplek Pondok Bambu Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara untuk bertemu di Royal Biliar, Jalan Sutoyo S Banjarmasin.

Setibanya korban di sana, ternyata pelaku tak sendiri, ia datang bersama seorang temannya dengan mengendarai sepeda motor.

Pelaku kemudian menyuruh atau mengajak korban untuk mendatangi kos-kosan seorang perempuan yang diduga sedang mereka perebutkan di kawasan Jalan Haryono MT atau tepatnya di samping Office Cafe Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Setibanya disana, korban mengaku melihat pelaku mengeluarkan senjata tajam,” ujar Kapolsek Banjarmasin Tengah.

Tanpa banyak bicara pelaku langsung menyerang korban, meski serangan tersebut sempat meleset, namun hal tersebut membuat korban jatuh dengan posisi tertelungkup.

“Saat itulah pelaku kembali menusuk korban dan mengenai pantat bagian kiri. Usai itu pelaku langsung kabur, sedangkan korban meminta pertolongan kepada warga sekitar yang kemudian di bawa ke Rumah sakit Ulin Banjarmasin untuk mendapat perawatan,” imbuhnya.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah di Back Up Unit Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dipimpin Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi langsung memburu pelaku, hingga akhirnya diamankan di rumahnya.

Dari tangan pelaku didapati barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau dengan sarung terbuat dari kulit warna coklat yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Menurut informasi kejadian penganiayaan tersebut diduga dilatarbelakangi masalah cemburu pelaku kepada korban.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkasnya.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan