Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria Asal Mandingin Diamankan Polisi

SH dan MHR saat berhasil diamankan di Polres HST.

BARABAI, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, HST.

Diduga pelaku dua orang berinisial SH (28), warga Desa Mandingin, RT 14, RW 03, Kecamatan Barabai dan MHR (21) yang juga merupakan warga Desa Mandingin, RT 13, RW 03, Kecamatan Barabai, HST.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi Senin (11/3/24), menjelaskan kronologi awal penangkapan pelaku.

Ia mengatakan penangkapan bemula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi petugas kepolisian pada Minggu (10/3/24) sore, sekitar pukul 17.30 Wita.

Baca Juga Simpan 49 paket Sabu Siap Edar, Warga Pangeran Diringkus Polisi

Baca Juga Diupah 20 Juta, Pemuda Asal Aceh Nekat Selundupkan 1 Kilogram Sabu ke Kalsel

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas dan berhasil diamankan dua orang laki-laki berinisial SH dan MHR di pinggir jalan raya, Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 01, RW 00, Desa Gambah Kecamatan Barabai, HST,” jelasnya.

Priadi mengatakan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian, ditemukan beberapa barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,16 gram dari SH.

Kemudian, kata dia, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DA 6601 DL yang disita dari MHR.

“Untuk pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.(ziha)

Editor : Amran