TANJUNG, Klikkalsel.com – Petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Jajaran tangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Rabu (9/02/2022).
Pria tersebut berinisial SP alias Anto (21), warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ditangkap petugas saat berada di pinggir jalan dekat Obor Mati Kelurahan Mabuun, Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono membenarkan penangkapan tersebut.
“Dipimpin Akp Samsu Suargana, berhasil menangkap SP alias Anto yang merupakan terduga pelaku Curanmor,” ujarnya.
Baca Juga : BPBD Banjarmasin Sebut Ada 8 Bangunan Hangus Saat Kebakaran di Kawasan Pasar Lama
Baca Juga : Tidak Ada Alfamart dan Indomaret di Tabalong, Ini Penjelasan Bupati
Ia mengatakan, Anto diduga melakukan Curanmor di Mess PT Pertamina EP Tanjung Jalan Attaka Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Selasa (28/12/2021).
“Berhasil mengambil atau mencuri 1 unit kendaraan roda dua merek Yamaha R15 dengan nomor polisi KH 6323 KL warna abu-abu milik DSKY,” tuturnya.
Korban DSKY(26), merupakan warga Desa Bagok Kecamatan Banua Lima Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. “Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta,” tambahnya.
Sekarang SP dan barang bukti 1 unit kendaraan roda dua merek Yamaha R15 dengan nomor polisi KH 6323 KL warna abu-abu sudah dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses penyidikan lebih lanjut. (Dilah)
Editor: Abadi





