Diduga 46 Kali Beraksi, Kawanan Penipu Modus Janji Kencan Melalui Facebook Dibekuk

Diduga 46 Kali Beraksi, Kawanan Penipu Modus Janji Kencan Melalui Facebook Dibekuk
Diduga 46 Kali Beraksi, Kawanan Penipu Modus Janji Kencan Melalui Facebook Dibekuk

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kawanan penipu dengan modus ngajak kencan melalui Facebook berhasil diciduk jajaran Polsek Banjarmasin Selatan dari kawasan Kelayan Selatan.

Mereka adalah Ariyadi alias Eleng (31) warga 9 Oktober Gang Jemaah 1 No Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin selatan, M Syamsul alias Iyak (21) warga Jalan Laksana Intan Gang Hidayah 15 kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin selatan dan Annisa Fitri warga jalan Laksana Intan Gang Ilham kelurahan Kelayan Selatan Mecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono melalui Kanit Reskrim, Iptu Sunarto mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku ialah dengan cara melakukan chat dengan korban menggunakan massenger akun Facebook SHIFA PUTRI dan berpura pura sebagai perempuan.

Akun yang dikendalikan oleh pelaku Eleng tersebut akan merayu korban untuk bertemu dan melakukan pesta miras di tempat kos.

Setelah terperangkap, korbannya akan dijemput oleh pelaku Iyak yang mengaku sebagai anak dari ibu kos dan ditugaskan untuk menjemput pelaku untuk diantar ke kos.

“Nanti di jalan pelaku Iyak akan mampir di suatu tempat seperti ATM dan korban disuruh menunggu di luar,” ujar Kanit, Minggu (7/2/2021).

Saat itu pelaku Annisa Fitria akan menghubungi korban melalui WhatApps dan mengaku ingin berbicara dengan pelaku Iyak yang berpura-pura sebagai anak ibu kos.

“Saat handphone diserahkan kepada pelaku, maka tak selang lama pelaku akan kabur sambil membawa handphone milik korban,” imbuhnya.

Saat diringkus petugas juga menyita beberapa handphone yang diduga merupakan hasil kejahatan para pelaku.

Diungkapkan Kanit sejauh ini sudah ada dua oranf yang melapor ke pihaknya sebagai korban dari kawanan penipu tersebut.

“Bahkan dari pengakuan para pelaku, dengan modus yang sama mereka sudah beraksi sebanyak 46 kali,” ungkapnya.

Atas perbuatannya 3 sekawan tersebut akan dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP. (David)

Editor: Amran

Tinggalkan Balasan