Diciduk Polisi Dikontrakan Karena Curi Iphone, Residivis Ini Dibawa ke Mapolres Tabalong

ES beserta barang bukti Iphone yang diamankan petugas kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Satintelkam Polres Tabalong tangkap seorang pria inisial ES(47) yang diduga pelaku tindak pidana pencurian di daerah Hukum Polres Tabalong.

Diketahui, penangkapan ES di sebuah kontrakannya yang beralamat di Jalan Kenari RT. 01 Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung pudak, Senin (7/2/2022).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan seorang pria inisial ES yang diduga pelaku tindak pencurian sebuah HP, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga : Warga Temukan Jasad Bayi di Belakang TPS

Baca Juga : Tabalong Akan Miliki Stadion dan GOR Kelas Nasional

Adapun peristiwa diduga pencurian tersebut terjadi di Jalan Angsana Perumahan Mabuun Asri Blok B No.002 RT. 18 Kelurahan Mabuun pada Senin (31/01/2022) sekitar jam 14.00 wita.

Pelapor inisial PCN (29), seorang warga Jalan Angsana Perumahan Mabu’un Asri, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Dalam perintiwa pencurian itu, istri korban berinisial SC(28) yang berprofesi sebagai wiraswasta di Kabupaten Tabalong kehilangan 1 buah HP merek IPhone berwarna putih yang diperkirakan kerugian kurang lebih sebesar 14 juta rupiah.

Ia mengatakan, ES merupakan seorang Residivis dengan perkara yang sama pada Tahun 2020.

Sekarang, ES ditahan di Rutan Polres Tabalong dan perkaranya masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Tabalong.

“ES kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun”, terangnya. (Dilah)

Editor: Abadi