Dicari 95.088 Petugas KPPS Pemilu 2024 se-Kalsel Dengan Honor Rp1,1 Juta

Ilustrasi: Petugas KPPS melakukan perhitungan suara pemilu. (foto: ANTARA).

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Catatan kelam Pemilu 2019 membuat KPU melakukan evaluasi rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Kali KPU lebih selektif dalam persyaratan rekrutmen KPPS, di antaranya pendaftar wajib tidak memiliki penyakit penyerta (komorbidisitas) dan yang terbaru wajib terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kilas balik 2019, tercatat 583 petugas KPPS yang meninggal dunia pada 2019 se-Indonesia. Di Kalsel, terdata ada delapan orang. Disampingnya itu, banyak juga petugas KPPS yang dirawat di rumah sakit akibat kelelahan beban kerja sebagai garda terdepan penyelenggara pesta demokrasi.

Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasofa mengatakan peristiwa tersebut menjadi catatan untuk lebih selektif dalam rekrutmen KPPS. Salah satunya, jaminan perlindungan sosial yang wajib dimiliki pendaftar.

“Saat ini KPU RI sudah melakukan kerjasama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan) dan Kemenkes RI. Salah satu syarat dari calon KPPS yang nanti direkrut harus aktif dalam kepesertaan di Jaminan Kesehatan Nasional,” ucapnya kepada Klikkalsel.com, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga : Meski Honor KPPS Pemilu 2024 Naik, Asuransi Masih Belum Ada Kejelasan

Baca Juga : Bawaslu RI Atensi Kerawanan Pemilu di Kalsel, Masyarakat Diminta Berani Melaporkan Pelanggaran

Saat ini tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS sedang berlangsung di seluruh KPU tingkat kabupaten/kota, selama 10 hari, dari 11 hingga 20 Desember 2023. Fahmi menerangkan, bagi calon anggota KPPS yang belum aktif kepesertaan BPJS Kesehatan tetap akan diakomodir pihaknya.

“Kalau pun belum aktif nanti akan didaftarkan secara mandiri atau melalui kerjasama dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

Persyaratan lainnya yaitu ketentuan usia maksimal petugas KPPS maksimal 55 tahun, dan minimal 17 tahun. Tak hanya itu, bagi yang ingin menjadi petugas KPPS di Pemilu 2024 mendatang, mereka harus memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.

Untuk diketahui, jumlah kebutuhan KPPS di Kalsel sebanyak 95.088 orang yang akan bertugas 13.584 di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS akan ditangani 7 orang anggota KPPS sesuai domisili KPPS.

Terkait honor KPPS dipastikan ada kenaikan. Jika pada Pemilu 2019 lalu anggota hanya mendapat Rp500 ribu dan ketua Rp550 ribu. Pada Pemilu 2024 mendatang untuk anggota honornya sebesar Rp1,1 juta dan ketua Rp1,2 juta. (rizqon)

Editor: Abadi