Dibekuk, Pria Ini Didapati Simpan Sabu 0.15 Gram

Simpan Sabu di Celana, Fi'i Kodok Digiring ke Bui
Ilustrasi Simpan Sabu di Celana, Fi'i Kodok Digiring ke Buipenangkapan penyalahgunaan sabu-sabu. (net)

TANJUNG, klikkalsel.com – Upaya memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tabalong kembali dibuktikan jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tabalong.

Kali ini pelaku yang diduga menyimpan sabu di dalam rumahnya berinisial IR (46), warga Jalan A Yani, Kelurahan Jangkung, Kabupaten Tabalong, Sabtu, (1/5/2021) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kapolres Tabalong, M Muchdori, dalam hal ini melalui Kasubag Humas AKP Otto, pengungkapan kasus pelaku bermula, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang terjadi transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan A Yani, Kompleks Pubiskam, Kelurahan Jangkung.

Menindak lanjuti hal itu, dilakukan penyelidikan oleh petugas dan sekitar pukul 13.00 Wita, petugas mendatangi rumah pelaku IR.

Tak mengira kedatangan polisi, membuat pelaku IR tak bisa lagi berbuat banyak dan hanya bisa pasrah saat diamankan.

Setelah diperiksa petugas, dengan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan di atas meja 1 buah kotak warna perak yang dibungkus dengan plastik dan lakban warna cokelat.

“Kotak itu berisi 1 bungkus kotak rokok warna biru dan di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik berisi serbuk bening diduga sabu seberat 0,15 gram,” terangnya kepada awak media. Minggu, (2/5/2021).

Selain itu juga turut disita, 1 buah kotak warna silver yang dibungkus dengan plastik dan lakban warna coklat, 1 bungkus kotak rokok, 1 kertas bekas rokok warna biru dan 1 buah handphone.

“Pelaku tersebut beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tabalong untuk penyidikan intensif,” tukasnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan