BANJARMASIN, klikkalsel.com – Meski dibayang-bayangi tuntutan dari pengusaha reklame, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Banjarmasin tak terlihat gentar dan kembali melanjutkan penertiban terhadap sejumlah baliho bando, Kamis (5/11/2021).
Ditemui saat melakukan penertiban terhadap baliho bando di Jalan A Yani KM 1,5 atau tepat di depan Duta Mall Banjarmasin, Kasat Pol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan penertiban kali ini terbilang lancar dari sebelumnya.
“Lancar, meski tadi juga sempat ada sedikit adu argumen dengan pemilik reklame. Namun setelah kita jelaskan secara persuasif mereka tidak melakukan penghalangan,” ucapnya.
Baca juga: Izin Reklame Tak Melintang di Jalan Masih Diberi Ruang, Baliho Bando Tetap Ditertibkan
Baca juga: Kisruh Pembongkaran Reklame Bando, Kasus Pemukulan Sudah Dilaporkan ke Polresta
Dari 10 baliho bando yang akan ditertibkan, sejauh ini pihaknya telah menyelesaikan pembongkaran 4 baliho. Meski demikian ia optimis dapat menyelesaikan penertiban dalam beberapa hari kedepan.
“Kita ditarget Pak Walikota paling cepat 10 hari. Karena beberapa kendala seperti cuaca yang hujan beberapa hari ini, jadi agak terhambat. Namun untuk kontraknya itu kita satu bulan,” lanjutnya.
Dalam kegiatan yang sempat membuat jalan ditutup di kedua lajurnya secara bergantian tersebut, Satpol PP dan Damkar Banjarmasin sendiri menerjunkan 200 personel dengan dibantu dari Polresta Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin, Denpom Banjarmasin, Dishub Banjarmasin dan Polda Kalsel.
Keberadaan baliho bando sendiri di Banjarmasin tak selaras dengan Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, Pasal 18 ayat 3 dan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Pasal 8 ayat 2. (David)
Editor: Abadi