Dibawah Umur, T Nekat Melakukan Aksi Jambret

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil meringkus dua sekawan, T (16) dan MA (21) spesialis jambret yang kerap beraksi dan meresahkan warga Kota Banjarmasin, Sabtu (29/8/2020).

Penangkapan keduanya bermula dari adanya laporan dari seorang wanita, AL (20) warga Jalan Prona III Lokasi II Kecamatan Banjarmasin Selatan yang mengalami penjambretan di kawasan Jalan Bumi Mas Raya Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan pada, Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 10.00 Wita silam.

Kepada polisi ia menuturkan pada saat tersebut sedang melintas di kawasan tersebut, mendadak sepeda motornya dipepet oleh dua orang yang tidak dikenal dan langsung menyambar handphine iPhone 6 plus miliknya yang berada di box depan sepeda motornya.

Berbekal keterangan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus T di Hotel Samudera.

Dari kicauan T yang belakang diketahui memiliki peran sebagai eksekutor, petugas mengantongi nama MA yang berperan sebagai joki. Tak mau buruannya lepas petugas langsung bergerak ke rumah MA di kawasan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, MA pun hanya pasrah saat petugas menjemputnya di rumah.

Selain membawa keduanya, petugas juga membawa barang bukti sebuah sepeda motor matic yang diduga biasa digunakan keduanya saat beraksi.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi mengatakan, dari interogasi petugas ternyata pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 7 kali di kawasan kota Banjarmasin.

“Mereka ini pemain spesialis yang sudah berkali-kali beraksi. Bahkan mereka pernah juga terlibat pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Pangeran Antasari. Tindakan mereka selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kasat.

Kasat berharap dengan tertangkapnya mereka berdua dapat membuat Kota Banjarmasin menjadi lebih aman.

“Keduanya kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Kasat.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan