Dewan Usul Perwali Jam Operasional Angkutan Barang Masuk Banjarmasin Direvisi

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Muhammad Ridho Akbar.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Buntut insiden kecelakaan beruntun di Jalan S Parman, Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jam Operasional dan Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang di Banjarmasin diusulkan untuk direvisi.

Usulan tersebut disampaikan Komisi III DPRD Banjarmasin saat pertemuan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, di ruang Komisi III DPRD Banjarmasin, Rabu (15/1/2025).

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Muhammad Ridho Akbar menilai, penerapan Perwali masih belum optimal dan perlu dirubah.

Dan diusulkan untuk jam operasional kendaraan angkutan barang 20 feet maupun 40 feet disamakan, yang awalnya jam 6 hingga 9 pagi, diubah hingga jam 10 pagi. Kemudian, dari jam 6 sore hingga pukul 11 malam.

Alasannya, pada jam tersebut banyak warga masyarakat yang keluar untuk kerja, pulang kerja, mencari makan dan lain sebagainya.

“Salah satunya di jalan S Parman – Brigjend H Hasan Basri (Kayutangi) pada jam-jam tersebut selalu ramai,” ucapnya.

Bagi Ridho, revisi aturan ini dikeluarkan bertujuan selain untuk mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan.

“Sebab kita ketahui akibat masuknya truk besar dalam kota, membuat jalan rawan kecelakaan, seperti yang baru-baru tadi terjadi di kawasan jalan S Parman,” tutup Ridho.

Baca Juga Musda Dewan Masjid Indonesia Banjarmasin: Walikota Tegaskan Peran Strategis Masjid sebagai Pusat Peradaban Kota

Baca Juga Terkait Laka Beruntun Truk Kontainer, Dewan Banjarmasin Panggil Dishub

Selain itu, penerapan Perwali tersebut juga untuk menghindari kerusakan ruas jalan. Namun, aturan yang telah dikeluarkan Pemko Banjarmasin melalui Perwali itu tampaknya dalam pelaksanaannya belum maksimal.

“Baik pengawasan jam operasional keluar masuk, juga pengawasan terhadap kendaraan yang membawa muatan berlebihan juga cukup lemah,” ketus Politisi Golkar ini.

Padahal, truk bertonase melebih batas daya tekanan jalan sangat berpengaruh besar terhadap kerusakan jalan.

Sementara itu, Kepala Dishub Banjarmasin Slamet Begjo menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan angkutan barang masuk kota.

“Kami akan intens koordinasi dengan petugas kepolisian di lapangan, kalau ditemukan pelanggaran bisa ditilang oleh Polantas, bahkan kalau perlu dikasih tanda, apabila melanggar sampai tiga kali mungkin SIM-nya dicabut,” tegasnya.

Agar peristiwa serupa tidak terulang, Dishub ketatkan pengawasan dengan menempatkan petugas jaga di setiap pintu masuk Kota Banjarmasin.

“Dishub sudah koordinasi dengan Satpol PP dan Satlantas Polresta Banjarmasin supaya aktif melakukan pengawasan khususnya di perbatasan kota,” cetus Slamet.

Selain itu dalam pertemuan dengan dewan, sesuai arahan Komisi III pihaknya akan mengevaluasi kembali Perwali Jam Operasional dan keluar masuk Kendaraan Angkutan Barang di Banjarmasin. (farid)

Editor : Amran